Pancasila PKN
TUGAS BAB 1 : PANCASILA
Oleh:
1) Antika Agus Retno H.P
2) Fatdku
Rizkia Arahma
3) Kholifatus Nur Rachmah
4) Sahadah Amelia Ramadina
MADRASAH ALIYAH NEGERI PURWOASRI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
A.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.
Konsep Kekuasaan.
Kekuasaan
adalah kemampuan untuk mempengaruhi prilaku pihak lain, sehingga prilakunya
menjadi sesuai dengan keinginan pihak yang mempunyai kekuasaan. Harold D.
Laswell dan Abraham Kaplan mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan
di mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang
atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama. Perumusan ini kemudian
dikenal sebagai perumusan umum dari kekuasaan itu sendiri, yaitu kemampuan
seorang pelaku untuk mempengaruhi perilaku seorang pelaku lain, sehingga
perilakunya menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang memiliki
kekuasaan. Dalam perumusan ini pelaku bisa berupa seseorang, sekelompok orang,
atau suatu kolektivitas.
2.
Kekuasaan Manifes dan Kekuasaan Implisit.
Dalam perumusan ini pelaku bisa berupa
seorang, sekelompok orang, atau suatu kolektifitas. Kekuasaan selalu
berlangsung antara sekurang-kurangnya dua pihak, jadi ada hubungan
(relationship) antara dua pihak atau lebih. Biasanya kekuasaan diselenggarakan
melalui isyarat yang jelas. Ini sering dinamakan kekuasaan manifes. Namun
kadang isyarat itu tidak ada, ini sering dinamakan kekuasaan implisit. Contoh
dari kekuasaan manifest adalah jika seorang polisi menghentikan seorang
pengendara motor karena melanggar peraturan lalu lintas. Contoh kekuasaan
implisit ialah seorang anak sekolah membatalkan rencana untuk main bola dan
memutuskan untuk membuat pekerjaan rumah karena takut dimarahi ayahnya.Esensi dari kekuasaan adalah hak mengadakan sanksi.cara untuk menyelenggarakan kekuasaan berbeda-beda, ada beberapa cara, yaitu: dengan kekerasan fisik (force), kekerasan melalui ancaman (coercion), pengaruh (persuasion), dan bisa juga dengan cara lain yaitu dengan memberi ganjaran (reward) atau intensif, imbalan, atau kompensasi.
3.
Sumber Kekuasaan.
Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, misalnya seorang majikan terhadap pegawainya, dalam kasus ini bawahan bisa ditindak jika melanggar disiplin kerja atau melakukan korupsi. Sumber kekuasaan dapat juga berupa kekayaan, misalnya seorang pengusaha kaya mempunyai kekuasaan atas seorang politikus, dan kekuasaan juga dapat berupa kepercayaan atau agama, misalnya di banyak tempat alim ulama mempunyai kekuasaan terhadap umatnya.
Sifat hakikat kekuasaan dapat terwujud dalam hubungan yang simetris dan asimetris.
Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, misalnya seorang majikan terhadap pegawainya, dalam kasus ini bawahan bisa ditindak jika melanggar disiplin kerja atau melakukan korupsi. Sumber kekuasaan dapat juga berupa kekayaan, misalnya seorang pengusaha kaya mempunyai kekuasaan atas seorang politikus, dan kekuasaan juga dapat berupa kepercayaan atau agama, misalnya di banyak tempat alim ulama mempunyai kekuasaan terhadap umatnya.
Sifat hakikat kekuasaan dapat terwujud dalam hubungan yang simetris dan asimetris.
a.
SIMETRIS
·
Hubungan persahabatan
·
Hubungan sehari-hari
·
Hubungan yang bersifat ambivalen
·
Pertentangan antara mereka yang sejajar
kedudukannya
b.
ASIMETRIS
·
Popularitas
·
Peniruan
·
Mengikuti perintah
·
Tunduk pada pemimpin formal atau informal
·
Tunduk pada seorang ahli
Ada pun
sumber kekuasaan itu sendiri ada 3 macam,yaitu:
1.
Kekuasaan yang bersumber pada kedudukan
a.
Kekuasaan formal atau Legal (French &
Raven 1959)
Contohnya
komandan tentara, kepala dinas, presiden atau perdana menteri.
Majikan yang
menggaji karyawannya, pemilik sawah yang mengupah buruhnya, kepala
suku atau kepala kantor yang dapat memberi ganjaran kepada anggota atau
bawahannya.
b.
Kendali atas hukum (French & Raven
1959)
Kepemimpinan
yang didasarkan pada rasa takut. Contohnya perman-preman yang memunguti pajak
dari pemilik toko. Para pemilik toko mau saja menuruti kehendak para preman itu
karena takut mendapat perlakuan kasar.
Kendali atas informasi (Pettigrew, 1972)
Siapa yang
menguasai informasi dapat menjadi pemimpin. Contohnya orang yang paling tahu
jalan diantara serombongan pendaki gunung yang tersesat akan menjadi seorang
pemimpin. Ulama akan menjadi pemimpin dalam agama. Ilmuan menjadi pemimpin
dalam ilmu pengetahuan.
c.
Kendali ekologik (lingkungan)
Sumber
kekuasaan ini dinamakan juga perekayasaan situasi .
d.
Kendali atas penempatan jabatan.
Seorang
atasan atau manager mempunyai kekuasaan atas bawahannya karena ia boleh
menentukan posisi anggotanya.
e.
Kendali atas tata lingkungan.
Kepala dinas
tata kota berhak memberi izin bangunan. Orang-orang ini menjadi pemimpin
karena kendalinya atas penataan lingkungan.
2. Kekuasaan yang bersumber pada
kepribadian.
Berasal dari
sifat-sifat pribadi.
a.
Keahlian atau keterampilan (French &
Raven 1959)
Contohnya
pasien-pasien di rumah sakit menganggap dokter sebagai pemimpin karena
dokterlah yang dianggap sebagai ahli untuk menyembuhkan penyakitnya.
b.
Persahabatan atau kesetiaan (French &
Raven 1959)
Sifat dapat
bergaul, setia kawan atau setia kepada kelompok dapat merupakan sumber
kekuasaan sehingga seseorang dianggap sebagai pemimpin. Contohnya pemimpin
yayasan panti asuhan dipilih karena memiliki sifat seperti Ibu Theresa.
c.
Karisma (House,1977)
Ciri
kepribadian yang menyebabkan timbulnya kewibawaan pribadi dari pemimpin juga
merupakan salah satu sumber kekuasaan dalam proses kepemimpinan.
2.
Kekuasaan yang bersumber pada politik.
a. Kendali atas
proses pembuatan keputusan (Preffer & Salanick, 1974.
Ketua
menentukan apakah suatu keputusan akan di buat dan dilaksanakan atau tidak.
b.
Koalisi (stevenson, pearce & porter 1985)
Ditentukan
hak dan wewenang untuk membuat kerjasama dalam kelompok.
c.
Partisipasi (Preffer, 1981)
Pempimpin
yang mengatur pastisipasi dari masing-masing anggotanya.
d.
Institusionalisasi
Pempimpin
agama menikahkan suami istri. Notaris atau hakim menentapkan berdirinya suatu
perusahaan.
Unsur-Unsur
Saluran Kekuasaan dan Dimensinya
1. Rasa takut
Rasa takut merupakan perasaan negatif karena seseorang tunduk pada orang lain karena terpaksa.
2. Rasa cinta
Orang lain bertindak sesuai dengan kehendak pihak yang berkuasa untuk menyenangkan semua pihak. Menghasilkan perbuatan yang positif.
3. Kepercayaan
Timbul sebagai hasil hubungan langsung antara dua orang atau lebih yang bersifat asosiatif.
4. Pemujaan
Seseorang atau sekelompok orang yang memegang kekuasaan mempunyai dasar pemujaan bagi orang-orang lain. Segala tindakan penguasa dianggap benar.
Saluran-saluran dalam kekuasaan:
a. Saluran Militer d. Saluran Tradisional
b. Saluran Ideologi e. Saluran Ekonomi
c. Saluran Politik f. Saluran-saluran lainnya
1. Rasa takut
Rasa takut merupakan perasaan negatif karena seseorang tunduk pada orang lain karena terpaksa.
2. Rasa cinta
Orang lain bertindak sesuai dengan kehendak pihak yang berkuasa untuk menyenangkan semua pihak. Menghasilkan perbuatan yang positif.
3. Kepercayaan
Timbul sebagai hasil hubungan langsung antara dua orang atau lebih yang bersifat asosiatif.
4. Pemujaan
Seseorang atau sekelompok orang yang memegang kekuasaan mempunyai dasar pemujaan bagi orang-orang lain. Segala tindakan penguasa dianggap benar.
Saluran-saluran dalam kekuasaan:
a. Saluran Militer d. Saluran Tradisional
b. Saluran Ideologi e. Saluran Ekonomi
c. Saluran Politik f. Saluran-saluran lainnya
Cara-cara
mempertahankan kekuasaan:
1. Dengan menghilangkan peraturan-peraturan lama yang merugikan kedudukan penguasa.
2. Mengadakan system-sistem kepercayaan yang dapat memperkokoh kedudukan penguasa.
3. Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik.
4. Mengadakan konsolidasi horizontal dan vertical.
Bentuk lapisan kekuasaan:
1. Tipe kata, adalah system lapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas dan baku.
2. Tipe oligarkis, masih mempunyai garis pemisah yang tegas namun pembedaan kelas social ditentukan oleh kebudayaan masyarakat.
3. Tipe demokratis, menunjukkan akan kenyataan akan adanya garis pemisah antara lapisan yang sifatnya mobil sekali.
1. Dengan menghilangkan peraturan-peraturan lama yang merugikan kedudukan penguasa.
2. Mengadakan system-sistem kepercayaan yang dapat memperkokoh kedudukan penguasa.
3. Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik.
4. Mengadakan konsolidasi horizontal dan vertical.
Bentuk lapisan kekuasaan:
1. Tipe kata, adalah system lapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas dan baku.
2. Tipe oligarkis, masih mempunyai garis pemisah yang tegas namun pembedaan kelas social ditentukan oleh kebudayaan masyarakat.
3. Tipe demokratis, menunjukkan akan kenyataan akan adanya garis pemisah antara lapisan yang sifatnya mobil sekali.
4.
Otoritas/Wewenang dan Legtimasi
Wewenang (authority) adalah kekuasaan yang dilembagakan (institutionalized power) dan merupakan kekuasaan formal (formal power). Dengan kata lain wewenang merupakan kekuasaan yang ada pada seseorang atau kelompok, yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat. Jadi yang mempunyai wewnang berhak untuk mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan serta berhak untuk mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya.
Wewenang (authority) adalah kekuasaan yang dilembagakan (institutionalized power) dan merupakan kekuasaan formal (formal power). Dengan kata lain wewenang merupakan kekuasaan yang ada pada seseorang atau kelompok, yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat. Jadi yang mempunyai wewnang berhak untuk mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan serta berhak untuk mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya.
a.
Bentuk-bentuk wewenang:
1. Wewenang tradisional, kharismatik, dan rasional-legal.
Wewenang tradisional berdasarkan kepercayaan diantara anggota masyarakat bahwa tradisi lama serta kedudukan kekuasaan yang dilandasi oleh tradisi itu adalah wajar dan patut dihormati. Wewenang kharismatik berdasarkan kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik atau religiusd seorang pemimpin. Wewenang rasional-legal berdasarkan kepercayaan pada tatanan hukum rasional ynag melandasi kedudukan seorang pemimpin. Yang ditekankan bukan orangnya tapi aturan-aturan yang mendasari tingkah lakunya.
2. Wewenang resmi dan tidak resmi
Wewenang tidak resmi timbul dalam hubungan-hubungan antarpribadi yang sifatnya situasional, dan sangat ditentukan oleh kepribadian para pihak. Wewenang resmi sifatnya sistematis, diperhitungkan dan rasional.
3. Wewenang Pribadi dan territorial
Wewenang pribadi didasarkan pada tradisi, struktur wewenang bersifat konsentris. Pada Wewenang territorial cendrung mengadakan sentral9isasi wewnang yang memungkinkan hubungan langsung denag para warga kelompok.
4. Wewenang terbatas dan menyeluruh
Wewenang terbatas yaitu wewenang tidak mencakup semua sector atau bidang kehidupan. Sedang wewenang menyeluruh berarti suatu wewenang yang tidak dibatasi oleh bidang-bidang kehidupan tertentu. Missal Negara yang mempunyai wewenang menyeluruh untuik mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
1. Wewenang tradisional, kharismatik, dan rasional-legal.
Wewenang tradisional berdasarkan kepercayaan diantara anggota masyarakat bahwa tradisi lama serta kedudukan kekuasaan yang dilandasi oleh tradisi itu adalah wajar dan patut dihormati. Wewenang kharismatik berdasarkan kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik atau religiusd seorang pemimpin. Wewenang rasional-legal berdasarkan kepercayaan pada tatanan hukum rasional ynag melandasi kedudukan seorang pemimpin. Yang ditekankan bukan orangnya tapi aturan-aturan yang mendasari tingkah lakunya.
2. Wewenang resmi dan tidak resmi
Wewenang tidak resmi timbul dalam hubungan-hubungan antarpribadi yang sifatnya situasional, dan sangat ditentukan oleh kepribadian para pihak. Wewenang resmi sifatnya sistematis, diperhitungkan dan rasional.
3. Wewenang Pribadi dan territorial
Wewenang pribadi didasarkan pada tradisi, struktur wewenang bersifat konsentris. Pada Wewenang territorial cendrung mengadakan sentral9isasi wewnang yang memungkinkan hubungan langsung denag para warga kelompok.
4. Wewenang terbatas dan menyeluruh
Wewenang terbatas yaitu wewenang tidak mencakup semua sector atau bidang kehidupan. Sedang wewenang menyeluruh berarti suatu wewenang yang tidak dibatasi oleh bidang-bidang kehidupan tertentu. Missal Negara yang mempunyai wewenang menyeluruh untuik mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
5.
Pembagian Kekuasaan Menurut Tingkat
Secara Vertikal yaitu pembagian kekuasaan
menurut tingkatnya dan dalam hal ini yang dimaksud adalah pembagian kekuasaan
antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J. Friedrivh memakai istilah
pembagian kekuasaan secara teritorial (teritorial division of power). Pembagian
kekuasaan ini dengan jelas dapat kita saksikan jika kita bandingkan antara
negara kesatuan, negara federal dan konfederasi.
6.
Pembagian Kekuasaan Menurut Fungsi
Secara Horizontal, yaitu pembagian
kekuasaan menurut fungsinya secara horizontal. Pembagian ini menunjukan
pembedaan antara fungsi-funsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif
dan yudikatif yang lebih dikenal sebagai Trias Politika pembagian kekuasaan
(division of power).
7.
Susunan Kekuasaan di Indonesia
Susunan lembaga-lembaga negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan
aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat
jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD
1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga
tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR
disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK,
dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain.
Lihat bagan di bawah ini!
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Sebelum Amandemen
|
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen
|
Lembaga
negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR,
DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan
anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru.
Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum
UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.
melantik presiden dan wakil presiden;
3.
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.
mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.
memilih dan dipilih;
4.
membela diri;
5.
imunitas;
6.
protokoler;
7.
keuangan dan administratif.
Anggota
MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.
mengamalkan Pancasila;
2.
melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3.
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kerukunan nasional;
4.
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
5.
melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang
berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun
2008 ditetapkan sebagai berikut:
1.
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
2.
jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan
sebanyak-banyak 100 orang;
3.
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan
sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai
fungsi berikut ini:
1.
Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
3.
Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai
lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan
undang-undang.
DPR
sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.
Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.
Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak
DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian
yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang
bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak
ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD,
antara lain sebagai berikut:
1.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang
berkaitan dengan otonomi daerah.
2.
Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah.
3.
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan
rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan
undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak,
pendidikan, dan agama.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh
MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Presiden
dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan
janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah
ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden
menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia
dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan
peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung,
antara lain sebagai berikut:
1.
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2.
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3.
memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan
rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan
dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang
anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD
1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai
berikut:
1.
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2.
memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3.
memutuskan pembubaran
partai politik;
4.
memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
5.
wajib memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia menurut UUD.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang
mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara
lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka
anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
8. Penerapan Doktrin Trias Politika Indonesia
Trias Politik adalah pemikiran filsuf
eropa yang ingin membatasi Kekuasaan sehingga Negara Tidaklah berbentuk Tirani,
yang menguasai Negara dengan satu kekuasaan yang berada pada satu lembaga atau
satu Orang. Seiring dengan perkembangan Jaman maka Indonesia yang sebagai
Negara bekas jajahan Negara Eropa menagmbil pola pemikiran Idealis tersebut
agar Indonesia sebagai Negara dapat menjalankan pemerintahannya dengan baik,
namun dalam perkembangannya di Indonesia Trias politik di jalani dengan Kuarang
baik terutama pada zaman Orde Baru yang semua kekuasaan berada pada satu pucuk
pimpinan yaitu Presiden walaupun Metode Trias politika
ada dalam lembaga-lemabaga pemerintahan di Indonesia namun Indonesia tidak
daoat dijalankan karena KKN di Negara kita selalu menjadi hala yang membuat
Trias plitika di Indonesia tidak dapat dijalankan dengan baik.
B.
Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian.
Kementerian adalah lembaga pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
1.
Dasar Hukum
Pembentukan Kementerian Negara Republik Indonesia
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai
perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran
(baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda
dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah
mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008,
yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu
mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era
Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer, empat partai politik, yakni PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PSI, saling bersaing dalam
memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi kekuatan tambahan dalam
percaturan politik Indonesia.
Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik yang
dominan, yakni Golkar. Dan pada era Reformasi,
macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, PKB, PDIP, dan Demokrat, merupakan empat partai besar yang
pernah menduduki puncak pimpinan negara.
2.
Pengertian
Kementerian Negara
Kementerian adalah lembaga pemerintah
Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
3.
Kedudukan
dan Urusan Pemerintah.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia merupakan sebuah
negara yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi. Daerah-daerah
provinsi tersebut terdiri atas beberapa daerah kabupaten dan kota. Setiap
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa
pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pmerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
menjadi urusan pemerintah pusat. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah
daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil
kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah
memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga
memiliki kewajiban untuk :
- Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
- Memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD.
- Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada masyarakat
Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah
provinsi. Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang
dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5
tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.
Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah
pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk
menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi
Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan
asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas Pembantuan (asas Medebewind) adalah
keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang
kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan
dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Tugas
pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan
yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
- Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
- Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
- Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.
Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk
rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan,
belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif,
transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan
perundang-undangan.
- Taat pada peraturan perundang-undangan, dengan maksud bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Efektif, merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
- Efisien, merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
- Ekonomis, merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.
- Transparan, merupakan prinsip keterbukaan ynag memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
- Bertanggung jawab, marupakan wujud dari kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
- Keadilan, adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif.
- Kepatutan, adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
- Manfaat, maksudnya keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masayarakat.
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa
pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan
pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan.
- Penaggulangan masalah sosial.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
- Pengendalian lingkungan hidup.
- Pelayanan pertanahan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi
sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan,
pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan
perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan,
kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman,
pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan
administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah,
kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.
Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah
berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah,
yang meliputi kegiatan berikut.
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengelola administrasi kependudukan.
- Melestarikan nilai sosial budaya.
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan
otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua
aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa
pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga
indikasi berikut.
- Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
- Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
- Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk
merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah
diharapkan memiliki sikap kapabilitas (kemampuan aparatur), integritas
(mentalitas), akseptabilitas (penerimaan), dan akuntabilitas ( kepercayaan dan
tanggung jawab).
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi
daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani
urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah
pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro
atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya
desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal.
Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan
dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat.
4. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
JABATAN : KAUR
PEMERINTAHAN
Kepala Urusan
Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab
kepada kepala desa melalui sekretaris desa.
Kepala Urusan
Pemerintahan mempunyai tugas:
- Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
- Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai
fungsi:
a. Pelaksana kegiatan
pemerintahan desa
b. Pelaksana kegiatan
bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Pelaksana
tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d. Pelaksana kegiatan
perencanaan pemrintahan desa.
4. Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud nomor 2 menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan tehnis bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri .
- Pelaksanaan tugas bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
- Pembinaan Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Kantor
- Sub Baian Tata Usaha
- Seksi Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri
- Seksi Kewaspadaan dan Ketahanan Nasional
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala sub bagian tata usaha yang bertanggungjawab kepada Kepala Kantor
- Setiap Seksi dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Kantor melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
-
Sub Bagian Tata
Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan,
perencanaan, evaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan
organisasi.
Sub Bagian
Tata Usaha dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Penyusunan Rencana Kerja Sub Bagian Tata Usaha
- Perumusan kebijakan tehnis ketatausahaan
- Penyelenggaraan urusan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, informasi, perlengkapan dan rumahtangga Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, kepangkatan, hak dan kewajiban pegawai, pembinaan pegawai serta tata usaha kepegawaian Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
- Pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan penyusunan laporan keuangan kantor
- Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja Kantor
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Kantor
- Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi Kantor
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja sub bagian tata usaha
- Seksi Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan dan membina wawasan dalam negeri dan politik dalam negeri. Seksi Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan;
- Menyiapkan bahan kerja;
- Mengumpulkan dan mengolaha data penyusunan kegiatan dibidang wawasan kebangsaan, pemberdayaan politik dan pembauran bangsa serta kajian strategis dalam upaya pemantapan ketahanan politik, ekonomi, social kemasyarakatan dan budaya;
- Memfasilitasi peningkatan kualitas wawasan kebangsaan, politik dan pembauran bangsa serta kajian strategis dalam upaya pemantapan ketahanan politik, ekonomi, social kemasyarakatan dan budaya;
- Menyiapkan bahan fasilitas untuk meningkatkan pembauran antar golongan, etnis, suku serta umat beragama diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitas proses pewarganegaraan (naturalisasi);
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dibidang wawasan kebangsaan, pemberdayaan politik dan pembauran bangsa serta kajian strategis dalam upaya pemantapan ketahanan politik, ekonomi, social kemasyarakatan dan budaya;
- Melaksanakan penanganan aktualisasi dibidang politik, ekonomi, social, kemasyarakatan dan budaya;
- Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengamalan dan pengamanan Pancasila;
- Menginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; dan
- Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanakan tugas.
-
Seksi
kewaspadaan dan Ketahanan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan dan membina
kewaspadaan dan ketahanan nasional, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan;
- Menyiapkan bahan kerja;
- Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan lembaga legislative, instansi/lembaga terkait dalam rngka fasilitasi pengembangan system politik;
- Merencanakan program pengembangan hubungan dengan organisasi Non Pemerintah yang meliputi organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat serta politik;
- Melaksanakan pendataan dan identifikasi keberadaan, jumlah dan kegiatan organisasi Non Pemerintah yang meliputi organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat serta politik;
- Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan organisasi Non Pemerintah dan Partai Politik serta lembaga infrastruktur politik dalam rangka fasilitasi pengembangan system politik dan penyelenggaraan pemilu;
- Melaksanakan perencanaan program dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan pemilu;
- Melaksanakan koordinasi denga lembaga penyelenggara pemilu;
- Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan perkembangan penyelenggaraan pemilu berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu;
- Menginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya.
5. Penggabungan,
pemisahan dan pembubaran Kementerian
Kementerian luar negeri,
dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan presiden dapat
pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan
efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas
dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan
pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta
kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau
kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan pengubahan
sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan
dengan meminta pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
dengan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan
bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan
maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan
sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan
pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Susunan Organisasi Lembaga Ppemerintah Non
Kementerian.
C.Nilai-nilai Pancasila Dalam
Penyelenggaraan Pemerintah
1. Nilai Ketuhanan
Didalam pancasila
sila pertama yang berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai
ketuhanan. Nilai ketuhanan adalah nilai yang menggambarkan bahwa rakyat
Indonesia adalah rakyat yang memiliki agama dan menyakini akan adanya Tuhan. Dengan
kata lain menjalankan semua perintahNya dan menjauhi segala laranganNya.
Implementasi nilai
ketuhanan adalah :
- Percaya dan takwa terhadap Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Nilai
Kemanusiaan
Didalam sila kedua
Pancasila yang berbunyi “ Kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai
kemanusiaan. Dan makna dari nilai kemanusiaan tersebut adalah pengakuan dan
menghormati martabat dan hak orang lain / sesama manusia, saling tolong
menolong, dan bersikap sebagai manusia yang beradab.
Implementasi nilai
kamanusiaan adalah :
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Mengakui adanya masyarakat yang bersifat majemuk dan saling menghargai adanya perbedaaan tersebut.
- Melakukan musyawarah, jujur dan saling berkerjasama.
- Melakukan sesuatu dengan pertimbangan moral dan ketentuan agama sebagai manusia yang beradab.
3.Nilai Persatuan
Untuk sila ketiga
Pancasila yang berbunyi “ Persatuan Indonesia” terdapat nilai persatuan yang
memiliki makna walaupun Indonesia merupakan negara kepulauan dan dihuni oleh
berbagai suku bangsa persatuan haruslah tetap dijunjung dengan tidak saling
membeda-bedakan apalagi sampai terjadi perpecahan. Dalam nilai persatuan juga
terkandung nilai patriotisme dan cinta tanah air, dimana setiap rakyat
indonesia haruslah bersatu dan rela berkorban demi tanah air tercinta.
Implementasi nilai
persatuan :
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan bangsa dan negara serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta tanah air dan bangsa.
- Bangga sebagai bangsa indonesia.
- Saling menghormati adanya perbedaan suku, ras etnis dan agama sehingga dapat terjadinya persatuan.
4.Nilai Kerakyatan
Dalam sila keempat
pancasila yang berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan” yang dimana nilai yang terkandung dalam sila
ini adalah nilai kerakyatan yang berarti kedaulatan berada ditangan
rakyat, setiap rakyat berhak memilih perwakilan mereka, setiap rakyat memiliki
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, dan musyawarah serta gotong royong
merupakan nilai yang terkandung dalam sila keempat.
Implementasi nilai
kerakyatan :
- Mengutamakan kepentingan bersama.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
- Keputusan musyawarah yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan.
5.Nilai Keadilan
Terakhir untuk sila
kelima pancasila yang berbunyi “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”
yang dimana didalamnya terkandung nilai keadilan yang berarti keadilan dalam
kehidupan sosial haruslah meliputi seluruh rakyat indonesia, persamaan hak
dalam berbagai hak yang dilandasi dengan hak dan kewajiban setiap orang, dan
sikap saling menghormati orang lain agar dapat tercapainya keadilan.
Implementasi nilai
keadilan :
- Berbuat luhur dan saling membantu dan gotong royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Jadi, kesimpulannya
menurut saya adalah setiap nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan
nilai-nilai yang saling berkaitan sehingga tidak dapat dipisahkan. Karena
dengan adanya sikap percaya kepada Tuhan maka, seseorang dapat menjadi manusia
yang saling menghormati sehingga dapat tercapai suatu persatuan dan didalam
persatuan tersebut pasti akan ada musyawarah yang ditujukan untuk kepentingan
bersama sehingga dapat terjadi keadilan. Dengan adanya keadialan, contoh
keadilan dalam kebebasan memeluk agama maka orang tersebut akan orang yang
dapat menghargai orang lain, demikian seterusnya. Sehingga sudah jelas bahwa
setiap nilai yang terkandung dalam pancasila semuanya penting dan harus di
amalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh rakyat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar