Pancasila PKN



TUGAS BAB 1 : PANCASILA



Oleh:
1)    Antika Agus Retno H.P
2)    Fatdku Rizkia Arahma
3)    Kholifatus Nur Rachmah
4)    Sahadah Amelia Ramadina




MADRASAH ALIYAH NEGERI PURWOASRI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

A.    Sistem  Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.      Konsep Kekuasaan.
      Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi prilaku pihak lain, sehingga prilakunya menjadi sesuai dengan keinginan pihak yang mempunyai kekuasaan. Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama. Perumusan ini kemudian dikenal sebagai perumusan umum dari kekuasaan itu sendiri, yaitu kemampuan seorang pelaku untuk mempengaruhi perilaku seorang pelaku lain, sehingga perilakunya menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang memiliki kekuasaan. Dalam perumusan ini pelaku bisa berupa seseorang, sekelompok orang, atau suatu kolektivitas.

2.      Kekuasaan Manifes dan Kekuasaan Implisit.
     Dalam perumusan ini pelaku bisa berupa seorang, sekelompok orang, atau suatu kolektifitas. Kekuasaan selalu berlangsung antara sekurang-kurangnya dua pihak, jadi ada hubungan (relationship) antara dua pihak atau lebih. Biasanya kekuasaan diselenggarakan melalui isyarat yang jelas. Ini sering dinamakan kekuasaan manifes. Namun kadang isyarat itu tidak ada, ini sering dinamakan kekuasaan implisit. Contoh dari kekuasaan manifest adalah jika seorang polisi menghentikan seorang pengendara motor karena melanggar peraturan lalu lintas. Contoh kekuasaan implisit ialah seorang anak sekolah membatalkan rencana untuk main bola dan memutuskan untuk membuat pekerjaan rumah karena takut dimarahi ayahnya.
      Esensi dari kekuasaan adalah hak mengadakan sanksi.cara untuk menyelenggarakan kekuasaan berbeda-beda, ada beberapa cara, yaitu: dengan kekerasan fisik (force), kekerasan melalui ancaman (coercion), pengaruh (persuasion), dan bisa juga dengan cara lain yaitu dengan memberi ganjaran (reward) atau intensif, imbalan, atau kompensasi.


3.      Sumber Kekuasaan.
     Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, misalnya seorang majikan terhadap pegawainya, dalam kasus ini bawahan bisa ditindak jika melanggar disiplin kerja atau melakukan korupsi. Sumber kekuasaan dapat juga berupa kekayaan, misalnya seorang pengusaha kaya mempunyai kekuasaan atas seorang politikus, dan kekuasaan juga dapat berupa kepercayaan atau agama, misalnya di banyak tempat alim ulama mempunyai kekuasaan terhadap umatnya.
Sifat hakikat kekuasaan dapat terwujud dalam hubungan yang simetris dan asimetris.
a.      SIMETRIS
·         Hubungan persahabatan
·         Hubungan sehari-hari
·         Hubungan yang bersifat ambivalen
·         Pertentangan antara mereka yang sejajar kedudukannya
b.      ASIMETRIS
·         Popularitas
·         Peniruan
·         Mengikuti perintah
·         Tunduk pada pemimpin formal atau informal
·         Tunduk pada seorang ahli
Ada pun sumber kekuasaan itu sendiri ada 3 macam,yaitu:
1.            Kekuasaan yang bersumber pada kedudukan
a.       Kekuasaan formal atau Legal (French & Raven 1959)
Contohnya komandan tentara, kepala dinas, presiden atau perdana menteri.
Majikan yang menggaji  karyawannya, pemilik sawah yang mengupah buruhnya,  kepala suku atau kepala kantor yang dapat memberi ganjaran kepada anggota atau bawahannya.
b.        Kendali atas hukum (French & Raven 1959)
Kepemimpinan yang didasarkan pada rasa takut. Contohnya perman-preman yang memunguti pajak dari pemilik toko. Para pemilik toko mau saja menuruti kehendak para preman itu karena takut mendapat perlakuan kasar.
 Kendali atas informasi (Pettigrew, 1972)
Siapa yang menguasai informasi dapat menjadi pemimpin. Contohnya orang yang paling tahu jalan diantara serombongan pendaki gunung yang tersesat akan menjadi seorang pemimpin. Ulama akan menjadi pemimpin dalam agama. Ilmuan menjadi pemimpin dalam ilmu pengetahuan.
c.         Kendali ekologik (lingkungan)
Sumber kekuasaan ini dinamakan juga perekayasaan situasi .
d.       Kendali atas penempatan jabatan.
Seorang atasan atau manager mempunyai kekuasaan atas bawahannya karena ia boleh menentukan posisi anggotanya.
e.       Kendali atas tata lingkungan.
Kepala dinas tata kota berhak memberi  izin bangunan. Orang-orang ini menjadi pemimpin karena kendalinya atas penataan lingkungan.
2.      Kekuasaan yang bersumber pada kepribadian.
Berasal dari sifat-sifat pribadi.
a.             Keahlian atau keterampilan (French & Raven 1959)
Contohnya pasien-pasien di rumah sakit menganggap dokter sebagai pemimpin karena dokterlah yang dianggap sebagai ahli untuk menyembuhkan penyakitnya.
b.             Persahabatan atau kesetiaan (French & Raven 1959)
Sifat dapat bergaul, setia kawan atau setia kepada kelompok dapat merupakan sumber kekuasaan sehingga seseorang dianggap sebagai pemimpin. Contohnya pemimpin yayasan panti asuhan dipilih karena memiliki sifat seperti Ibu Theresa.
c.              Karisma (House,1977)
Ciri kepribadian yang menyebabkan timbulnya kewibawaan pribadi dari pemimpin juga merupakan salah satu sumber kekuasaan dalam proses kepemimpinan.
2.            Kekuasaan yang bersumber pada politik.
a.      Kendali atas proses pembuatan keputusan (Preffer  & Salanick, 1974.
Ketua menentukan apakah suatu keputusan akan di buat dan dilaksanakan atau tidak.
b.      Koalisi (stevenson, pearce & porter 1985)
Ditentukan hak dan wewenang untuk membuat kerjasama dalam kelompok.
c.       Partisipasi (Preffer, 1981)
Pempimpin yang mengatur pastisipasi dari masing-masing anggotanya.
d.      Institusionalisasi
Pempimpin agama menikahkan suami istri. Notaris atau hakim menentapkan berdirinya suatu perusahaan.
Unsur-Unsur Saluran Kekuasaan dan Dimensinya
1. Rasa takut
     Rasa takut merupakan perasaan negatif karena seseorang tunduk pada orang lain karena terpaksa.
2. Rasa cinta
    Orang lain bertindak sesuai dengan kehendak pihak yang berkuasa untuk menyenangkan semua pihak. Menghasilkan perbuatan yang positif.
3. Kepercayaan
     Timbul sebagai hasil hubungan langsung antara dua orang atau lebih yang bersifat asosiatif.
4. Pemujaan
     Seseorang atau sekelompok orang yang memegang kekuasaan mempunyai dasar pemujaan bagi orang-orang lain. Segala tindakan penguasa dianggap benar.
 Saluran-saluran dalam kekuasaan:
a. Saluran Militer      d. Saluran Tradisional
b. Saluran Ideologi    e. Saluran Ekonomi
c. Saluran Politik       f. Saluran-saluran lainnya
Cara-cara mempertahankan kekuasaan:
1. Dengan menghilangkan peraturan-peraturan lama yang merugikan kedudukan penguasa.
2. Mengadakan system-sistem kepercayaan yang dapat memperkokoh kedudukan penguasa.
3. Pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik.
4. Mengadakan konsolidasi horizontal dan vertical.
Bentuk lapisan kekuasaan:
1. Tipe kata, adalah system lapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas dan baku.
2. Tipe oligarkis, masih mempunyai garis pemisah yang tegas namun pembedaan kelas social ditentukan oleh kebudayaan masyarakat.
3. Tipe demokratis, menunjukkan akan kenyataan akan adanya garis pemisah antara lapisan yang sifatnya mobil sekali.
4.      Otoritas/Wewenang dan Legtimasi
     Wewenang (authority) adalah kekuasaan yang dilembagakan (institutionalized power) dan merupakan kekuasaan formal (formal power). Dengan kata lain wewenang merupakan kekuasaan yang ada pada seseorang atau kelompok, yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat. Jadi yang mempunyai wewnang berhak untuk mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan serta berhak untuk mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya.
a.      Bentuk-bentuk wewenang:
1. Wewenang tradisional, kharismatik, dan rasional-legal.
       Wewenang tradisional berdasarkan kepercayaan diantara anggota masyarakat bahwa tradisi lama serta kedudukan kekuasaan yang dilandasi oleh tradisi itu adalah wajar dan patut dihormati. Wewenang kharismatik berdasarkan kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik atau religiusd seorang pemimpin. Wewenang rasional-legal berdasarkan kepercayaan pada tatanan hukum rasional ynag melandasi kedudukan seorang pemimpin. Yang ditekankan bukan orangnya tapi aturan-aturan yang mendasari tingkah lakunya.
2. Wewenang resmi dan tidak resmi
       Wewenang tidak resmi timbul dalam hubungan-hubungan antarpribadi yang sifatnya situasional, dan sangat ditentukan oleh kepribadian para pihak. Wewenang resmi sifatnya sistematis, diperhitungkan dan rasional.
3. Wewenang Pribadi dan territorial
       Wewenang pribadi didasarkan pada tradisi, struktur wewenang bersifat konsentris. Pada Wewenang territorial cendrung mengadakan sentral9isasi wewnang yang memungkinkan hubungan langsung denag para warga kelompok.
4. Wewenang terbatas dan menyeluruh
      Wewenang terbatas yaitu wewenang tidak mencakup semua sector atau bidang kehidupan. Sedang wewenang menyeluruh berarti suatu wewenang yang tidak dibatasi oleh bidang-bidang kehidupan tertentu. Missal Negara yang mempunyai wewenang menyeluruh untuik mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
5.      Pembagian Kekuasaan Menurut Tingkat
    Secara Vertikal yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya dan dalam hal ini yang dimaksud adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J. Friedrivh memakai istilah pembagian kekuasaan secara teritorial (teritorial division of power). Pembagian kekuasaan ini dengan jelas dapat kita saksikan jika kita bandingkan antara negara kesatuan, negara federal dan konfederasi.
6.      Pembagian Kekuasaan Menurut Fungsi
     Secara Horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya secara horizontal. Pembagian ini menunjukan pembedaan antara fungsi-funsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif yang lebih dikenal sebagai Trias Politika pembagian kekuasaan (division of power).
7.      Susunan Kekuasaan di Indonesia
     Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! 

Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Sebelum Amandemen

Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen

Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.      mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.      melantik presiden dan wakil presiden;
3.      memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.      mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.      menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.      memilih dan dipilih;
4.      membela diri;
5.      imunitas;
6.      protokoler;
7.      keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.      mengamalkan Pancasila;
2.      melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3.      menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
4.      mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5.      melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
1.      jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
2.      jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
3.      jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
1.      Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.      Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.      Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.      Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.      Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
1.      Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah.
2.      Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
3.      Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4.      Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.


Presiden dan Wakil Presiden

Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1.      berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2.      mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3.      memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
1.      mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2.      memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3.      memutuskan pembubaran partai politik;
4.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5.      wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.

Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
 Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.

8.      Penerapan Doktrin Trias Politika Indonesia
    Trias Politik adalah pemikiran filsuf eropa yang ingin membatasi Kekuasaan sehingga Negara Tidaklah berbentuk Tirani, yang menguasai Negara dengan satu kekuasaan yang berada pada satu lembaga atau satu Orang. Seiring dengan perkembangan Jaman maka Indonesia yang sebagai Negara bekas jajahan Negara Eropa menagmbil pola pemikiran Idealis tersebut agar Indonesia sebagai Negara dapat menjalankan pemerintahannya dengan baik, namun dalam perkembangannya di Indonesia Trias politik di jalani dengan Kuarang baik terutama pada zaman Orde Baru yang semua kekuasaan berada pada satu pucuk pimpinan yaitu Presiden walaupun Metode Trias politika ada dalam lembaga-lemabaga pemerintahan di Indonesia namun Indonesia tidak daoat dijalankan karena KKN di Negara kita selalu menjadi hala yang membuat Trias plitika di Indonesia tidak dapat dijalankan dengan baik.


B.   Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
     Kementerian adalah lembaga pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
1.       Dasar Hukum Pembentukan Kementerian Negara Republik Indonesia
     Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
      Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer, empat partai politik, yakni PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PSI, saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.
      Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni Golkar. Dan pada era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, PKB, PDIP, dan Demokrat, merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.
2.       Pengertian Kementerian Negara
    Kementerian adalah lembaga pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
3.       Kedudukan dan Urusan Pemerintah.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi. Daerah-daerah provinsi tersebut terdiri atas beberapa daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pmerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk :
  1. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
  2. Memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD.
  3. Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada masyarakat

Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.  Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas Pembantuan (asas Medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
  1. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
  3. Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.
Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
  1. Taat pada peraturan perundang-undangan, dengan maksud bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  2. Efektif, merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
  3. Efisien, merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
  4. Ekonomis, merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.
  5. Transparan, merupakan prinsip keterbukaan ynag memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
  6. Bertanggung jawab, marupakan wujud dari kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
  7. Keadilan, adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif.
  8. Kepatutan, adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. 
  9. Manfaat, maksudnya keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masayarakat.

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penaggulangan masalah sosial.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.
Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut.
  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  11. Melestarikan lingkungan hidup.
  12. Mengelola administrasi kependudukan.
  13. Melestarikan nilai sosial budaya.
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
  1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
  2. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
  3. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap kapabilitas (kemampuan aparatur), integritas (mentalitas), akseptabilitas (penerimaan), dan akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya semakin kuat.
                       

4.       Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan


JABATAN : KAUR PEMERINTAHAN
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa.

Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
  1. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
  2. Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
  4. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
  5. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun

Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.    Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pemrintahan desa.

4. Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi 

  1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
  2. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
  3. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud nomor 2 menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan tehnis bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri .
  2. Pelaksanaan tugas bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
  3. Pembinaan Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari:
  1. Kepala Kantor
  2. Sub Baian Tata Usaha
  3. Seksi Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri
  4. Seksi Kewaspadaan dan Ketahanan Nasional
  5. Kelompok Jabatan Fungsional 
  • Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala sub bagian tata usaha yang bertanggungjawab kepada Kepala Kantor
  • Setiap Seksi dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Kantor melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  • Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
-          Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan Rencana Kerja Sub Bagian Tata Usaha
  2. Perumusan kebijakan tehnis ketatausahaan
  3. Penyelenggaraan urusan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, informasi, perlengkapan dan rumahtangga Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
  4. Penyusunan bahan rencana kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, kepangkatan, hak dan kewajiban pegawai, pembinaan pegawai serta tata usaha kepegawaian Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
  5. Pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan penyusunan laporan keuangan kantor
  6. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja Kantor
  7. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Kantor
  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi Kantor
  9. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja sub bagian tata usaha
  1. Seksi Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan dan membina wawasan dalam negeri dan politik dalam negeri. Seksi Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Menyusun rencana kegiatan;
  2. Menyiapkan bahan kerja;
  3. Mengumpulkan dan mengolaha data penyusunan kegiatan dibidang wawasan kebangsaan, pemberdayaan politik dan pembauran bangsa serta kajian strategis dalam upaya pemantapan ketahanan politik, ekonomi, social kemasyarakatan dan budaya;
  4. Memfasilitasi peningkatan kualitas wawasan kebangsaan, politik dan pembauran bangsa serta kajian strategis dalam upaya pemantapan ketahanan politik, ekonomi, social kemasyarakatan dan budaya;
  5. Menyiapkan bahan fasilitas untuk meningkatkan pembauran antar golongan, etnis, suku serta umat beragama diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitas proses pewarganegaraan (naturalisasi);
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dibidang wawasan kebangsaan, pemberdayaan politik dan pembauran bangsa serta kajian strategis dalam upaya pemantapan ketahanan politik, ekonomi, social kemasyarakatan dan budaya;
  8. Melaksanakan penanganan aktualisasi dibidang politik, ekonomi, social, kemasyarakatan dan budaya;
  9. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengamalan dan pengamanan Pancasila;
  10. Menginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya;
  11. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  13. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanakan tugas. 
-          Seksi kewaspadaan dan Ketahanan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan dan membina kewaspadaan dan ketahanan nasional, mempunyai tugas :
  1. Menyusun rencana kegiatan;
  2. Menyiapkan bahan kerja;
  3. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan lembaga legislative, instansi/lembaga terkait dalam rngka fasilitasi pengembangan system politik;
  4. Merencanakan program pengembangan hubungan dengan organisasi Non Pemerintah yang meliputi organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat serta politik;
  5. Melaksanakan pendataan dan identifikasi keberadaan, jumlah dan kegiatan organisasi Non Pemerintah yang meliputi organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat serta politik;
  6. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan organisasi Non Pemerintah dan Partai Politik serta lembaga infrastruktur politik dalam rangka fasilitasi pengembangan system politik dan penyelenggaraan pemilu;
  7. Melaksanakan perencanaan program dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan pemilu;
  8. Melaksanakan koordinasi denga lembaga penyelenggara pemilu;
  9. Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan perkembangan penyelenggaraan pemilu berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu;
  10. Menginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya.
5.  Penggabungan, pemisahan dan pembubaran Kementerian
   Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan meminta pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Susunan Organisasi Lembaga Ppemerintah Non Kementerian.

C.Nilai-nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemerintah
1. Nilai Ketuhanan
Didalam pancasila sila pertama yang berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai ketuhanan. Nilai ketuhanan adalah nilai yang menggambarkan bahwa rakyat Indonesia adalah rakyat yang memiliki agama dan menyakini akan adanya Tuhan. Dengan kata lain menjalankan semua perintahNya dan menjauhi segala laranganNya.
Implementasi nilai ketuhanan adalah :
  1. Percaya dan takwa terhadap Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  2. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
 2. Nilai Kemanusiaan
Didalam sila kedua Pancasila yang berbunyi “ Kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai kemanusiaan. Dan makna dari nilai kemanusiaan tersebut adalah pengakuan dan menghormati martabat dan hak orang lain / sesama manusia, saling tolong menolong, dan bersikap sebagai manusia yang beradab.
Implementasi nilai kamanusiaan adalah :
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Mengakui adanya masyarakat yang bersifat majemuk dan saling menghargai adanya perbedaaan tersebut.
  5. Melakukan musyawarah, jujur dan saling berkerjasama.
  6. Melakukan sesuatu dengan pertimbangan moral dan ketentuan agama sebagai manusia yang beradab.
3.Nilai Persatuan
Untuk sila ketiga Pancasila yang berbunyi “ Persatuan Indonesia” terdapat nilai persatuan yang memiliki makna walaupun Indonesia merupakan negara kepulauan dan dihuni oleh berbagai suku bangsa persatuan haruslah tetap dijunjung dengan tidak saling membeda-bedakan apalagi sampai terjadi perpecahan. Dalam nilai persatuan juga terkandung nilai patriotisme dan cinta tanah air, dimana setiap rakyat indonesia haruslah bersatu dan rela berkorban demi tanah air tercinta.
Implementasi nilai persatuan :
  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan bangsa dan negara serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta tanah air dan bangsa.
  4. Bangga sebagai bangsa indonesia.
  5. Saling menghormati adanya perbedaan suku, ras etnis dan agama sehingga dapat terjadinya persatuan.
4.Nilai Kerakyatan
Dalam sila keempat pancasila yang berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” yang dimana nilai yang terkandung dalam sila ini adalah  nilai kerakyatan yang berarti kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap rakyat berhak memilih perwakilan mereka, setiap rakyat memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, dan musyawarah serta gotong royong merupakan nilai yang terkandung dalam sila keempat.
Implementasi nilai kerakyatan :
  1. Mengutamakan kepentingan bersama.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Keputusan musyawarah yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan.
5.Nilai Keadilan
Terakhir untuk sila kelima pancasila yang berbunyi “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang dimana didalamnya terkandung nilai keadilan yang berarti keadilan dalam kehidupan sosial haruslah meliputi seluruh rakyat indonesia, persamaan hak dalam berbagai hak yang dilandasi dengan hak dan kewajiban setiap orang, dan sikap saling menghormati orang lain agar dapat tercapainya keadilan.
Implementasi nilai keadilan :
  1. Berbuat luhur dan saling membantu dan gotong royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Jadi, kesimpulannya menurut saya adalah setiap nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai-nilai yang saling berkaitan sehingga tidak dapat dipisahkan. Karena dengan adanya sikap percaya kepada Tuhan maka, seseorang dapat menjadi manusia yang saling menghormati sehingga dapat tercapai suatu persatuan dan didalam persatuan tersebut pasti akan ada musyawarah yang ditujukan untuk kepentingan bersama sehingga dapat terjadi keadilan. Dengan adanya keadialan, contoh keadilan dalam kebebasan memeluk agama maka orang tersebut akan orang yang dapat menghargai orang lain, demikian seterusnya. Sehingga sudah jelas bahwa setiap nilai yang terkandung dalam pancasila semuanya penting dan harus di amalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh rakyat Indonesia.

Komentar